Sabtu, Desember 27, 2008
DREAMS COME TRUE
"Mimpi adalah hidup
Jika ingin mimpi menjadi kenyataan
Maka janganlah tidur terlalu lama"
Saya ingin merajut mimpi kecil ini, menjadi politisi wanita, mewakili rakyat Jakarta, demi memperjuangkan nasib mereka, khususnya dalam bidang kesehatan ibu hamil dan kebudayaan masyarakat Betawi yang cenderung terpinggirkan.
Mimpi tentu saja bisa berbuah kenyataan, bila kita bekerja-sama saling bahu membahu.
Wassalam,
Silvya Oktarina
KEPUTUSAN MK, BERKAH ATAU MUSIBAH?
Waktu terus berlalu, tak terasa pelaksanaan pemilu pada 9 April 2009 terhitung dari sekarang sudah 105 hari. Tentunya ini menuntut keseriusan dan kesiapan matang bagi caleg yang berada dapil masing-masing. Agak sulit bagi caleg memeroleh dukungan suara bila sosialisasinya saja terlambat dan makin tak strategis.
Apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) melalui gugatan UU Pemilu No. 10 Tahun 2009 pasal 214 huruf a,b,c,d dan e sudah memutuskan suara terbanyak tanpa menggunakan nomor urut. Perasaan resah dan tak tenang terus menyelimuti caleg yang berada di nomor urut kecil.
Kalau MK sudah memutuskan suara terbanyak sebagai acuan caleg terpilih, maka mau tidak mau semua caleg tanpa pandang bulu harus bekerja lebih giat dan bersemangat. Putusan MK ini berkah bagi caleg di nomor urut besar, tapi musibah bagi caleg yang berada di nomor urut kecil lantaran urutan paling kecil biasanya kader yang dipilih diintern parpol. Atau pada saat rekrutmen caleg terjadi jual beli nomor urut. Jelas terjadi beli kucing dalam karung. Namun sebaliknya, perlu juga diketahui, yang menempati nomor urut kecil juga kader terbaik yang berkontribusi bagi partai. Bisa dibayangkan jika ada caleg pendatang baru tiba-tiba terpilih karena suaranya lebih banyak dari ketua umumnya.
Dikatakan berkah, karena caleg berada di nomor urut besar mempunyai peluang yang sama dengan nomor urut kecil. Yang membedakan adalah sejauhmana perjuangan keras dari semua caleg untuk mengumpulkan suara terbanyak. Jika suara lebih banyak dikumpulkan caleg di nomor urut besar, maka dia berhak terpilih. Demikian juga sebaliknya. Sebagian partai politik yang terbiasa melakukan dagang sapi dalam hal penomoran, justru keputusan ini merupakan pukulan telak.
Tentu saja ini bukan sebuah lelucon yang menggelikan. Apa mau dikata, dari pemilu ke pemilu capaian demokrasi sedikit demi sedikit terjadi perubahan ke arah yang baik tanpa menafikan masih banyak celah kepentingan kekuasaan yang bermain seperti ketentuan 20% kursi di DPR RI yang tercantum dalam UU Pilpres. UU tersebut secara tak langsung menyulitkan partai baru yang mengajukan Capres dan Cawapres.
PDP yang mengusung pembaruan, tetap menganggap keputusan MK ini merupakan cambuk untuk berjuang lebih keras dan maksimal. Sudah saatnya rakyat memilih kader partai yang terbaik untuk duduk di kursi dewan perwakilan dari dapil mereka masing-masing. Keputusan MK ini ditanggapi kader partai dengan beragam. Ada yang optimis dan ada yang pasrah, sambil menunggu kebijakan intern partai.
Apa boleh buat keputusan ini sudah final, tak boleh diganggu gugat. Semua partai politik harus tunduk dan mengacu pada keputusan tersebut. Tinggal saat ini, kader PDP menunjukkan kinerja. Keputusan ini juga sebagai reward and punishmen. Berlaku hukum alam siapa yang bekerja keras, maka dia yang dapat.
Caleg yang ketahuan korup, atau melakukan money politics pantas mendapat hukuman tidak dipilih. Begitu juga bagi caleg yang punya kompeten, intergritas, dedikasi, dan aksepatbiltas maka layak dipilih. Yang jelas pengabulan gugatan melalui uji materil adalah bentuk keadilan politik yang harus dihargai oleh semua pihak.
Penulis Wempi Ursia, Ketua Bidang OKK PK Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan
Jumat, Desember 26, 2008
IKON PDP
Kamis, Desember 25, 2008
PELANTIKAN BARISAN MERAH PUTIH
Rabu, Desember 24, 2008
My Lovely Ache
Ulang Tahun Partai Demokrasi Pembaruan
UlangTahun Partai Demokrasi Pembaruan
Langganan:
Postingan (Atom)