Senin, Maret 09, 2009

NETRALITAS DALAM PIDANA PEMILU


Jakarta - Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) menekankan pentingnya netralitas dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu. Hal itu agar putusan
hukum yang dibuat bisa betul-betul murni dan lepas dari kepentingan pihak
mana pun.

"Kita tidak ada intervensi. Cuma harus diwaspadai karena prinsipnya penegakan hukum harus netral, tidak ada kepentingan apa pun sehingga putusan yang akan diambil tentunya memiliki kekuatan hukum yang betul-betul murni," ujar BHD.

Hal itu dia sampaikan di sela acara Rakornas Sentra Gakkumdu di Hotel Aryaduta, Jl Raya Prapatan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2009).

Menurut BHD, pihaknya telah mengirim telegram rahasia (TR) ke seluruh jajaran Polri terkait netralitas ini. Karena itu dia memastikan seluruh jajaran Polri akan memahami bahwa penanganan pelanggaran pidana pemilu harus bersih dari kepentingan.

BHD menambahkan, perlu adanya penjelasan lebih lanjut terkait UU Pemilu, UU
Pilpres, dan UU Susduk untuk menghindari hambatan-hambatan yuridis yang akan menggangu proses penanganan pelanggaran pemilu. Hal ini secara khusus terkait dengan adanya 'kekebalan' anggota dewan yang tidak bisa dipanggil
tanpa izin dari pejabat terkait setingkat.

"Kita berharap dalam proses-proses penyelidikan nanti tidak terkendala aspek-aspek yang bisa menghambat," tandasnya. ( sho / anw )

Sumber: Detik.Com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar